balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

sanksi illegal fishing ✈ columbia river fishing charters

sanksi illegal fishing

Illegal Fishing: Pengertian, Jenis, dan Aturan Hukumnya - KOMPAS.com Indonesia sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, kerap menjadi sasaran pencurian ikan atau illegal fishing. Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar aturan perikanan. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia, seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan China. Illegal fishing memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap sektor perikanan dan perairan di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi peraturan dan sanksi terhadap pelaku illegal fishing. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan telah direvisi guna memberikan sanksi berat terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Praktik illegal fishing juga dapat dikaitkan dengan kejahatan transnasional terorganisir (Transnational Organized Crime/TOC). Sejumlah kapal perikanan ilegal (IUU Fishing) telah berhasil diambil tindakan atau pengawasan oleh BAKAMLA. Namun, masih terdapat sanksi yang ringan bagi pelaku illegal fishing sehingga diperlukan perhatian bersama segenap pihak. Pemerintah Indonesia belakangan ini cukup tegas dalam menindak illegal fishing. Melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kapal-kapal pelaku illegal fishing kerap ditenggelamkan atau dibakar. Meski demikian, masih ada celah dalam penegakan hukum di wilayah Indonesia, dimana pelaku illegal fishing tidak bisa dikenai sanksi kurungan. Dalam skala global, illegal fishing menjadi masalah besar dengan strategi manajemen perikanan yang tidak diimplementasikan dengan baik di negara-negara berkembang. Oleh karena itu, penegakan aturan hukum tentang perikanan harus dilaksanakan dengan baik untuk memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku illegal fishing.